News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

RG HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DAN ENERGI FH UNS GELAR SOSIALISASI BERTAJUK JAMINAN AIR BERSIH DALAM WUJUDKAN KEHIDUPAN YANG LAYAK BERDASARKAN KONSTITUSI DI INDONESIA

RG HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DAN ENERGI FH UNS GELAR SOSIALISASI BERTAJUK JAMINAN AIR BERSIH DALAM WUJUDKAN KEHIDUPAN YANG LAYAK BERDASARKAN KONSTITUSI DI INDONESIA

RG HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DAN ENERGI FH UNS GELAR SOSIALISASI BERTAJUK JAMINAN AIR BERSIH DALAM WUJUDKAN PENGHIDUPAN YANG LAYAK BERDASARKAN KONSTITUSI DI INDONESIA



Ditulis kembali oleh Eko Prasetyo (AlexaInfoterkini.com), foto : Istimewa

SOLO - Research Group (RG) Hukum Administrasi Negara dan Energi, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (FH UNS) mengadakan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) bertajuk Sosialisasi Jaminan Baku Mutu Ari Bersih di Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Grobogan pada 06 Juni 2022. Terdiri dari 7 orang dosen di lingkungan FH UNS, RG yang diketuai oleh Dr. Lego Karjoko, S.H., M.H. ini menggelar PKM sebagai wujud pemenuhan Tridharma Perguruan Tinggi di luar bidang pendidikan dan penelitian.   

Seperti diketahui, pemenuhan hak atas air yang bersih dan sehat  yang merupakan manifestasi dari tanggung jawab Negara yang menerima amanat sebagai pengemban kewajiban yang  jika ditelisik lebih mendalam berakar pada pasal 33 ayat (3) UU NRI 1945 ; “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat “.Sehingga dapat disimpulkan, secara tegas Pasal 33 UUD 1945 melarang adanya penguasaan sumber daya alam ditangan Perorangan atau Pihakpihak tertentu. Dengan kata lain monopoli, oligopoli maupun praktek kartel dalam bidang pengelolaan sumber daya alam dianggap bertentangan dengan prinsip Pasal 33 UUD 1945.


Air memiliki pengaruh dan arti penting dalam kehidupan sehari-hari. Selain digunakan secara konvensional, air juga digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia. Oleh karena itu pemanfaatan air harus sesuai dengan kebutuhan dan tidak mengganggu keseimbangan lingkungan lainnya. Apabila tidak tertangani dengan baik maka akan terjadi krisis air bersih, karena minimnya ketersediaan air bersih untuk memenuhi kebutuhan satu wilayah, ketimpangan ini dialami sebagian besar wilayah Indonesia. Meningkatnya industri, meningkatnya pembangunan, mengakibatkan meningkat pula jumlah penduduk, ketersediaan air semakin terbatas. 

Pencemaran air berdampak buruk terhadap manusia dan mahluk lain. Maka dari itu diperlukan cara untuk mengendalikan pencemaran air. Penggunaan air khususnya air bersih untuk kegiatan sehari-hari tentunya membuat manusia terhindar dari penyakit. Sebagian besar tubuh manusia terdiri atas air, yang berfungsi sebagai pelarut dan peyusun segala sistem tubuh manusia. Agar air yang digunakan untuk kegiatan manusia tidak berdampak negatif bagi manusia, maka perlu diketahui kualitas sumber air. Selain dari segi kualitas, jumlah air juga harus memadai dalam rangka pemenuhan kebutuhan manusia. Akan tetapi peranan masyarakat juga sangat penting terhadap pencemaran lingkungan karena kurangnya kesadaran akan akibatakibat yang berdampak negatif karena pencemaran air sungai.Pemberdayaan masyarakat adalah untuk membentuk individu dan masyarakat menjadi mandiri. Kemandirian tersebut meliputi kemandirian berpikir, bertindak dan mengendalikan apa yang mereka lakukan. Pemberdayaan masyarakat merupakan strategi pembangunan. Dalam perspektif pembangunan ini, disadari betapa penting kapasitas manusia dalam upaya meningkatkan usaha untuk pengendalian pencemaran sungai. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan masyarakat berdaya adalah masyarakat yang tahu, mengerti, faham termotivasi,berkesempatan, memanfaatkan peluang, berenergi, mampu bekerjasama, tahu berbagai alternative, mampu mengambil keputusan, berani mengambil resiko, mampu mencari dan menangkap informasi dan mampu bertindak sesuai dengan situasi.

Hak atas air adalah hak tertinggi dalam bidang hukum yaitu hak asasi manusia dijamin dalam Konstitusi UUD45 pasal 28 H yang membahas hak hidup. Pasal pasal lainnya penegakkannya perlu jaminan hak asasi manusia terdapat pada pasal 27 ayat 2, pasal 28 A, dan lain-lain. Tugas Negara dalam mencapai kesejahteraan umum, maka sangat penting dibentuk berbagai peraturan Negara Republik Indonesia. Lembaga Negara terletak di atas masyarakat. Norma Hukum publik dibentuk oleh Lembaga Negara  (Penguasa negara dan wakil rakyat). Proses pembentukkan norma hukum publik harus dilakukan lebih hati-hati karena harus bisa memenuhi kehendak masyarakat. Norma hukum yang terakhir adalah pelaksanaan (verordung) dan aturan otonom (outonome satzung). Peraturan Pelaksanaan bersumber dari delegasi wewenang sedangkan peraturan otonom bersumber dari kewenangan atribusi.

Melalui sosialiasi yang dilakukan, diharapkan akan mampu membangun kesadaran berbagai pihak terkait dalam pengelalolaan energi dan sumber daya alam khususnya dalam perspektif hukum administrasi negara. Mewujudkan jaminan air bersih sebagai hak penghidupan yang layak berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Tags

Masukan Pesan

Silahkan masukan pesan melalui email kami.