News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kegiatan Akademik dan Non Akademik di UNS Tetap Berjalan Lancar

Kegiatan Akademik dan Non Akademik di UNS Tetap Berjalan Lancar

Kegiatan Akademik dan Non Akademik di UNS Tetap Berjalan Lancar



ditulis kembali oleh Eko Prasetyo (Alexainfoterkini.com) Foto : Istimewa

SOLO — Kegiatan akademik maupun non akademik di Universitas Sebelas Maret (UNS) tetap berjalan lancar seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret tertanggal 31 Maret 2023. Demikian disampaikan Sekretaris UNS, Dr. Drajat Tri Kartono, didampingi Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan, Dr. Sutanto dan Direktur Keuangan dan Optimalisasi Aset. Dr. E. Muhtar, Kamis (6//4/2023).’

“Kegiatan akademik dan non akademik kemahasiswaan semuanya tidak ada masalah dan tetap berjalan dengan baik. Sudah ada pasal 4 yaitu tugas dan wewenang Majelis Wali Amanat UNS selama dibekukan, dilaksanakan oleh Menteri

Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan ini kita sikapi dengan baik,” terang Dr. Drajat.

Dr. Drajat menegaskan status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) UNS tetap baik-baik saja usai adanya Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023. “Fungsi MWA masih berjalan karena diperankan oleh Menteri. Mereka mainnya tidak di ruangan UNS tapi di kementerian. Artinya PTNBH masih berjalan baik-baik saja sehingga tidak benar kalau PTNBH tidak berjalan”

Dr. Drajat menegaskan, segala aktifitas Tri Darma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat di UNS berjalan dengan baik. “Ujian tengah semester juga jalan, penelitian jalan dan semua kegiatan berjalan dengan baik,” ujarnya.

Terbitnya SK Tentang Perpanjangan Rektor UNS

Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan, Dr. Sutanto menyampaikan, bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikburistek), Nadiem Anwar Makarim telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) memperpanjang masa jabatan Rektor UNS masa bakti 2019-2023, Prof. Jamal Wiwoho.

Hal ini sesuai dengan SK Mendikbudristek No.23167/M/06/2023 tertanggal 6 April 2023. SK Mendikbudristek ini berisi perpanjangan masa jabatan Rektor UNS sampai terpilih ulang rektor yang baru.

“Menteri sudah mengeluarkan Surat Keputusan No.23167/M/06/2023 yang berisi perpanjangan masa jabatan Rektor, Prof. Jamal Wiwoho. Perpanjangan masa jabatan ini sampai ada rektor baru yang terpilih ulang melalui MWA yang sedang dibentuk lagi oleh Pak Menteri,” ujar Dr. Sutanto.

Dengan perpanjangan masa jabatan Prof. Jamal Wiwoho, Dr. Sutanto menyebut tidak akan terjadi kekosongan pada akhir masa jabatan Prof. Jamal. “Tidak ada kekosongan pada 11 April nanti. Karena sudah ada Surat Keputusan tersebut. Kami mematuhi karena beliau pimpinan kita,” tegas Dr. Sutanto. 

Tags

Masukan Pesan

Silahkan masukan pesan melalui email kami.