News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Jalani Ujian Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum FH UNS, Anggota Komisi III DPR RI Lulus Cumlaude

Jalani Ujian Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum FH UNS, Anggota Komisi III DPR RI Lulus Cumlaude

 Jalani Ujian Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum FH UNS, Anggota Komisi III DPR RI Lulus Cumlaude


Penulis : Ditulis kembali eko prasetyo (alexa.IT.com)

Caption foto : istimewa

SOLO - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Habiburokhman, dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude usai menjalani Ujian Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.

Dalam ujian yang digelar di Aula FH UNS pada Selasa (5/4/2022), politikus Partai Gerindra tersebut memaparkan disertasinya yang berjudul “Membangun Model Penegakan Hukum Ujaran Kebencian (Hate Speech) melalui Modernisasi Pertanggungjawaban Pidana dengan Keadilan Restoratif.”

Isu tersebut disinggungnya sebab Habiburokhman menilai ada persoalan klasik dalam penegakan hukum, yaitu menyangkut pemenuhan unsur tindak pidana praktik pemenuhan unsur cenderung subjektif.



Ia mengatakan, persoalan klasik dalam penegakan hukum menyangkut pemenuhan unsur tindak pidana praktik dan pemenuhan unsur cenderung subjektif dan bahkan sekadar formalitas belaka.

Selain itu, unsur delik yang sangat potensial didekatkan dengan pandangan subjektif. Habiburokhman memandang hal ini merupakan kesalahan atau kesengajaan dan lebih relevan lagi dalam perkara-perkara ujaran kebencian yang diatur dalam Undang-Undang (UU) ITE.

“Penyebabnya adalah ajaran monistis yang dalam praktiknya menjadikan unsur subjektif atau manusia sebagai sekunder. Sepanjang unsur objektif dipandang telah dipenuhi maka pemenuhan unsur kesengajaan berkedudukan sebagai pelengkap,” jelasnya.

Habiburokhman menyampaikan, pendekatan keadilan restoratif sangat diperlukan untuk menyelesaikan problematika yang kerap ditimbulkan dari UU ITE.

Hal itu ditujukan supaya sistem hukum pidana yang menjamin tercapainya aksiologi hukum yang adil pada Pasal 28D Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dapat terwujud.

“Maka pendekatan keadilan restoratif sangat diperlukan dimaksudkan sebagai pengembangan konsepsional penerimaan doktrin dualistis dalam penerapan hukum pidana. Restorative justice berlaku sebagai alasan penghapus kesalahan atau pertanggungjawaban pidana,” kata Habiburokhman.

Berkaca dari pengalamannya sebagai advokat yang membela tersangka kasus ujaran kebencian, ia memandang praktik penegakan hukum ujaran kebencian menyebabkan ketidakseragaman di tingkat penyidikan, penuntutan, dan putusan.

Di sisi lain, keberadaan rumusan delik dalam UU ITE ini, terutama pasal terkait Pasal 27, Pasal 28, dan pasal 45A masih bersifat multitafsir.

“Misalnya, apa frasa golongan itu? Sampai sekarang tidak ada rujukan dan hasil penelitian menunjukkan bahwa penuntut umum tidak mampu menguraikan unsur kesalahan atau kesengajaan secara objektif dapat dilihat dalam perkara,” terang Habiburokhman.

Habiburokhman lantas menyarankan supaya pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dilakukan untuk memperjelas pengaturan perihal pemisahan antara perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana.

Yang tidak kalah penting lainnya adalah rumusan ujaran kebencian dalam UU ITE perlu diperbaiki agar tidak multitafsir dan keberadaan restorative justice sebagai suatu mekanisme penyelesaian secara damai perlu diatur dalam suatu UU tersendiri.

“Sistem peradilan pidana Indonesia ternyata lebih mencurahkan perhatiannya pada pelaku kejahatan daripada memikirkan kepentingan atau pelayanan terhadap korban keadilan restoratif,” pungkasnya.

Atas keberhasilannya menjawab pertanyaan dari Dewan Penguji untuk mempertahankan isi disertasinya, FH UNS meluluskan Habiburokhman dengan predikat cumlaude.

Dekan FH UNS Prof. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani yang juga bertindak sebagai Ketua Tim Penguji mengumumkan hasil kelulusan Habiburokhman beberapa saat setelah pemaparan disertasi dilakukan.

“Berdasarkan prestasi yang Saudara Promovendus raih selama ini dan berdasarkan hasil Ujian Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret maka Saudara Habiburokhman dinyatakan lulus dengan predikat dan IPK 3,77,” katanya.

Ada pun, Ujian Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum Habiburokhman turut dihadiri oleh Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI yang juga politikus Partai Gerindra, Ahmad Muzani. 

Tags

Masukan Pesan

Silahkan masukan pesan melalui email kami.