News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dr Sunny Ummul Firdaus, SH.MH : PENGAWASAN PEMILU TAHUN 2024

Dr Sunny Ummul Firdaus, SH.MH : PENGAWASAN PEMILU TAHUN 2024

 

TANTANGAN PENGAWASAN PEMILU TAHUN 2024

Oleh

Dr Sunny Ummul Firdaus, SH.MH

Kepala Pusat Studi Demokrasi dan ketahanan Nasional

Dosen HTN FH Universitas Sebelas Maret Surakarta



SOLO -Kepala Pusat Studi Demokrasi dan ketahanan Nasional Dr. Sunny Ummul Firdaus, SH.MH mengemukakan dalam  UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu memberikan kewenangan yang cukup signifikan bagi Bawaslu. Bawaslu yang semula hanya sebagai “hakim garis”, sekarang Bawaslu tampil lebih powerful. "Karena terdapat beberapa pasal dalam UU Pemilu yang memberikan tugas dan wewenang baru bagi Bawaslu dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang lebih adil, bersih, dan demokratis," ungkapnya, di LPPM UNS Solo, Rabu (6/7).

Kepala yang juga dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta mengemukakan tugas dan wewenang baru bagi Bawaslu harus bisa dielaborasi dengan baik oleh semua jajaran Bawaslu. Bawaslu harus inovatif, kreatif dan solutif dalam melakasanakan tugas dan wewenangnya. "Tidak hanya mencacat berapa banyak jumlah pelanggaran dan sengketa yang terjadi. Jika Catatan yang saat ini sudah ada di tangan Bawaslu yaitu (catatan pemilu 2019 dan pilkada 2020) maka saat di lakukan evaluasi harus   dibuat rekomendasi konkrit yang dapat di jadikan pedoman menjalankan tugas di masa depan , sehingga tidak terjadi persolan yang sama dari pelaksanaan pemilu tahun2 berikutnya." jelasnya. 

Minimalisasi pelanggaran dan sengketa. menurut Sunny, dapat didesain lebih awal dengan konsep pencegahan yang berbasis kearifan local “local wisdom” masing-masing daerah tanpa melanggar asas peraturan perundang-undangan. "Sehingga orientasi tugas Bawaslu bergeser dari sebelumnya, melakukan pengawasan diarahkan pada penemuan pelanggaran, menjadi upaya untuk mengedepankan pencegahan terjadinya pelanggaran," jelasnya.


Menurut Dr. Sunny Ummul Firdaus, program kerja yang di susun harus dapat di korelasikan dengan tugas, kewenangan dan kewajiban Bawaslu. Disamping itu Program kerja harus dapat di ukur tingkat keberhasilannya. Program kerja masing2 daerah dapat berbeda-beda dengan catatan  tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan

 

 

 

Tags

Masukan Pesan

Silahkan masukan pesan melalui email kami.