News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Beli Rumah, Cek Dulu

Beli Rumah, Cek Dulu

Beli Rumah, Cek Dulu


Ditulis kembali oleh Eko Prasetyo (AlexaInfoterkini,com) , istimewa

SEMARANG - HATI-hati membeli rumah. Cek semuanya, termasuk perizinan developer. Jangan lupa juga memastikan tanah yg digunakan sebagai perumahan sudah dibayar ke pemiliknya.

Jangan terjadi kasus Malibu Residence. Perumahan yang  berlokasi di kawasan Pedurungan, Semarang, menyisakan masalah. Beberapa user sampai sekarang belum bisa menerima sertifikat tanah yang dijanjikan. "Padahal, saya sudah membayar lunas," kata Lina, salah satu korban.

Lina bersama beberapa user sudah mencoba menghubungi Meditya Angga Kurniawan, debeloper Malibu. Tapi, Angga selalu menghindar dengan berbagai alasan.

Angga sendiri saat dihubungi wartawan keberatan memberikan keterangan. Sedangkan pengacaranya,  Josh Tewu hanya mengatakan bahwa tanah perumahan sedang dalam proses pelunasan ke pemilik tanah. Tetapi, belakangan Josh Tewu malah mengundurkan diri sebagai pengacara Angga.

Yang mengherankan, karena dianggap terlalu rajin memperjuangkan haknya, Angga secara sepihak memutuskan jual beli dengan Lina. Uang yang sudah dibayarkan Lina akan dikembalikan 6 bulan setelah surat pemutusan jual beli itu diterima.

Lina pun, melalui pangacara Daryanto SH, menggugat Angga di PN Semarang. Rencananya, Lina juga akan melaporkan Angga secara pidana ke Polda Jateng.

Setelah mengajukan gugatan yg akan disidangkan pada 8 November 2022 mendatang, bukannya developer menyelesaikan masalah, tapi justru membuat masalah baru.

Tanpa pemberitahuan, tanah Lina dipondasi oleh tetangganya, Dian. Dian mengaku sudah mendapat izin dari developer.

Saat Lina menanyakannya, Dian beralasan pindahan dari Graha Timur Cluster (GTC). "Tapi, pak Dian tidak bisa menunjukkan bukti pembelian," kata Lina.

Marcel, penghuni lain, lebih parah. Dia sudah membayar Rp 500 juta ke Angga, tapi pembangunan rumahnya tak kunjung selesai.

Ada 20 kavling tanah di Malibu Residence. Tapi, baru 2 kavling yg memegang sertifikat. Selebihnya, sampai sekarang tidak ada kejelasan.

Pemilik tanah, Umairoh, juga sudah dipanggil ke kelurahan untuk klarifikasi. Menurut Umairoh, kekurangan pembayaran tanahnya mencapai Rp 1,2 miliar. Karena itulah, sertifikat tanah masih ditahan Umairoh.

Tags

Masukan Pesan

Silahkan masukan pesan melalui email kami.