News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tuhana Lulus Doktor dengan Cumlaude

Tuhana Lulus Doktor dengan Cumlaude

Tuhana Lulus Doktor dengan Cumlaude


ditulis oleh Eko Prasetyo (Alexainfoterkini,com) foto : Eko Prasetyo

SOLO - Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Tuhana berhasil lulus dengan status Cumlaude pada ujian doktor yang berlangsung di Aula Fakultas Hukum UNS, Selasa (10/1). Tuhana berhasil mempertahankan disertasi yang berjudul “Partisipasi Masyarakat Berbasis Hukum Responsif dalam Seleksi Secara Terbuka dan Kompetitif Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah,”  di depan tim penguji yang dipimpin oleh Prof Dr. Djamal Wiwoho, SH.


Penulisan disertasi, menurut Tuhana bertujuan untuk menjawab argumentasi perlunya partisipasi masyarakat dalam seleksi secara terbuka dan kompetitif pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah daerah dan konstruksi hukum partisipasi masyarakat berbasis hukum responsif dalam seleksi secara terbuka dan kompetitif pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah daerah. 


Lebih lanjut Tuhana mengatakan, partisipasi masyarakat sebagai ciri hukum responsif belum diimplementasikan dan berkontribusi terhadap problematika birokrasi. Harus ada perbaikan seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah daerah mencakup optimalisasi partisipasi masyarakat sebagai pengejawantahan sistem merit. Penelitian empiris dilakukan pada 6 (enam) daerah sebagai basis data yang diolah dengan pendekatan interaksional mikro serta kualitatif. Hasil penelitian berupa argumentasi urgensi partisipasi masyarakat dalam seleksi ditunjukkan tingkatan partisipasi masyarakat yang rendah ditinjau dari parameter filosofis, teoritis, peraturan perundang-undangan, instrumen praktis dan responsibilitas masyarakat. Konstruksi hukum meliputi konstruksi yuridis pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 dan Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 9 Tahun 2016,memasukkan komponen partisipasi masyarakat dalam dimensi pengaturan; konstruksi instrumen rekam jejak berbasis partisipasi masyarakat, instrumen penilaian berbasis transparasi dan akuntabilitas dan instrumen pengawasan berbasis aksesibilitas informasi; dan konstruksi sosio kultural masyarakat dengan membangun kesadaran dan pelibatan masyarakat sebagai komponen penilaian penelusuran rekam jejak sekaligus fungsi pengawasan seleksi. 

Tuhana yang lolos dengan nilai 3,80 menyatakan rekomendasi  ditujukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia serta Komisi Aparatur Sipil Negara untuk melakukan pembaharuan produk hukum terkait dengan pengaturan partisipasi masyarakat sebagai komponen penilaian sekaligus fungsi pengawasan seleksi jabatan. Pemerintah daerah dan panitia seleksi untuk mengimpelentasikan konstruksi partisipasi masyarakat berbasis hukum responsif dalam seleksi jabatan.

Tags

Masukan Pesan

Silahkan masukan pesan melalui email kami.