News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Membangun Perguruan Tinggi yang Unggul Berbasis Penjaminan Mutu

Membangun Perguruan Tinggi yang Unggul Berbasis Penjaminan Mutu

Opini Rohmadi :  Membangun Perguruan Tinggi yang Unggul Berbasis Penjaminan Mutu

   


Dr. Muhammad Rohmadi, S.S.,M.Hum.

Dosen PBSI FKIP UNS, Ketua Umum ADOBSI, & Pegiat Literasi Arfuzh Ratulisa

Email: rohmadi_dbe@yahoo.com/Youtube: M Rohmadi Ratulisa


“Kawan, memandang bulan dan bintang saling sapa di malam sunyi menjadi kerinduan hakiki untuk semesta sepanjang masa”


Pengelolaan perguruan tinggi (PT) abad xxi memerlukan pemikiran dan kecepatan yang adaptif dalam segala situasi dan kondisi masyarakat dan pasar yang menggunakan lulusan. Terkait dengan hal tersebut banyak perguruan tinggi negeri dan swasta di Indonesia tidak semua dapat bersaing dan memenuhi pasar, sehingga sampai ada PT yang ditutup. Mengapa demikian? Hal ini tentu saja dipengaruhi banyak faktor internal, eksternal, dan juga kebijakan pendidikan, baik di dalam maupun luar negeri. Oleh karena itu diperlukan komitmen kelembagaan yang kuat pengelola perguruan tinggi yang bersinergi secara komprehensif untuk membangun PT yang unggul berbasis penjaminan mutu internal. Siapakah pengelola PT yang harus bergandengan tangan untuk memiliki dan mewujudkan komitmen bersama tersebut? Komitmen itu harus dimiliki oleh Yayasan dan jajarannya, Rektor dan  Wakil Rekotor, Dekan dan Wakil dekan, Ketua Jurusan dan jajarannya,  dan Kaprodi bersama supertimnya, didukung tenaga pendidik/dosen dan kependidikan, serta mahasiswa yang memiliki komitmen untuk menjadi sarjana yang unggul, kreatif, inovatif, produktif, dan inspiratif.

Pengelolaan PT harus dimulai dengan mimpi besar seorang Ketua Yayasan yang bersinergi dengan rektor sebagai nahkodanya. Komitmen seorang rektor PT untuk dapat mewujudkan mimpinya dalam jangka pendek, menengah, dan panjang harus dapat direncanakan dengan baik. Hal ini tentu merupakan gambaran yang harus direncanakan dalam bentuk rencana induk pengembangan (RIP) PT jangka panjang, misalnya 50 atau 100 tahun ke depan. Kemudian diturunkan menjadi renstra jangka pendek 5 tahun, menengah 10 tahun, dan panjang 15 tahun dengan indikator kinerja dan ketercapaian yang jelas dan terukur.

Semua renstra harus diawali dengan analisis keunggulan dan kelemahan internal dan ekternal yang dimiliki PT dan UPPS sebagai pondasi dasar untuk membangun PT yang unggul ke depannya. Oleh karena itu, seorang rektor dan dekan harus memiliki komitmen kelembagaan yang kuat dengan landasan 7 pilar, antara lain: (1) niat untuk ibadah, (2) membangun PT yang unggul, (3) menyejahterakan umat, (4) menyiapkan dan mengahasilkan generasi tangguh, unggul, kreatif, inovatif, produktif, dan inspiratif, (5) membangun SDM dosen dan tendik yang dapat memberikan layanan prima dan solutif, (6) menemukan ilmu berbasis penelitian dan membagikannya kepada umat berbasis pengabdian kepada masyarakat, dan (7) membuka ruang-ruang kesemestaan untuk kemaslahatan umat sebanyak-banyaknya melalui dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa sebagai amal ibadah keluarga besar PT. Berdasarkan 7 pilar tersebut seorang rektor dan dekan akan betul-betul dapat mewujudkan mimpi ruamahku surgaku dan kampusku surgaku berbasis penjamiman mutu yang sangat baik. Dengan demikian, semua pengelola di level bawahnya rektor dan dekan sebuah PT juga akan mengukuti langkah cerdas dan bijak nahkodanya secara bertahap dan komprehensif dengan komitmen kelembagaan berbasis penjaminan mutu secara berkelanjutan.

Penjaminan mutu sangat diperlukan dan sangat penting sebagai bekal rector, dekan, dan jajarannya untuk mengelola PT yang unggul. Hal ini harus disadari oleh pengelola perguruan tinggi, baik rektor, wkail rektor, dekan, wakil dekan, ketua jurusan, kaprodi, dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Penjaminan mutu bukan sekadar akrediatasi atau peringkat akreditasi yang dicapai oleh prodi atau PT apakah baik, baik sekali, atau unggul. Bukan sekadar itu berbicara penjaminan mutu dalam pengelolaan PT yang unggul. PT harus mampu merencanakan kebijakan mutu, menyosialisasikan, melaksanakan, mengevaluasi, dan menindaklanjuti secara bertahap dan berkelanjutan. 

Seorang rektor beserta supertim pengelola PT, fakultas, dan prodi harus duduk bersama untuk dapat menyepakati Standar Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang diturunkan berdasarkan Standar Nasional (SN) Pendidikan Tinggi (SNDIKTI) yang telah ditetapkan oleh Kemendikbudristekdikti. Oleh karena itu, rektor dan jajarannya harus dapat menyiapkan sebuah Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) pada tingkat PT, unit penjaminan mutu (UPM) pada level fakultas, dan gugus kendali mutu (GKM) pada level jurusan atau prodi. Masing-masing supertim penjaminan mutu pada level universitas, fakultas, jurusan/prodi harus dapat bersinergi, berkoordinasi, berbagi tugas pokok dan fungsi (tupoksi), serta menjadi pengontrol dan pengendali implementasi SPMI dengan lima langkah siklus PPEPP sesuai dengan pasal 52 ayat (2) UU Dikti, yaitu  Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi (pelaksanaan), Pengendalian (pelaksanaan), dan Peningkatan Standar DIKTI. 

Semua implementasi SPMI tersebut kemudian akan dievaluasi dan monitoring secara rutin setiap akhir tahun sebagai bentuk evaluasi pelaksanaan dan dilaksanakan pengendalian alam bentuk Rapat Tinajuan Manajemen (RTM) dan rencana tindak lanjut berdasakan  hasil RTM sebgai wujud Peningkatan standar dikti untuk standar yang sudah tercapai atau terlampaui. Berdasarkan hasil implementasi SPMI, AMI, dan RTM tersebut menjadi dasar Prodi atau PT untuk diaudit oleh tim penjaminan eksternal, yakni BAN PT, Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), atau Lembaga Akreditasi Internasional yang ditunjuk oleh pemerintah.  Apabila siklus PPEPP tersebut dapat dilaksanakan dengan sangat baik, akreditasi prodi setiap lima tahun itu hmerupakan hal pelaporan dan bentuk pertanggungjawaban public saja. Dengan demikian, penetapan SPMI, implementasi SPMI, AMI, dan RTM menjadi kunci sukses untuk mewujudkan perguruan tinggi yang unggul secara berkelanjutan.

Penjaminan mutu prodi, fakultas, dan universitas, tidak asing lagi bagi Masyarakat khususnya bagi kolega atau pembaca yang berprofesi sebagai dosen di perguruan tinggi negeri dan swasta, baik sekolah vokasi, politeknik, PT akademik, PT Vokasi di seluruh wilayah NKRI. Saat dimunculkan kata penjaminan mutu pasti yang muncul dalam pikiran pembaca akreditasi program studi (APS) atau akreditasi perguruan tinggi (APT). Pada hal berbicara penjaminan mutu bukanlah sekadar bicara masalah akreditasi, SPMI, AMI, RTM, siklus PPEPP, dan dokumen-dokumen kebijakan lainnya di PT. Berbicara penjaminan mutu lebih pada bagaimana kita dapat menetapkan kebijakan sebagai dasar pelaksanaan, kemudian disosialisasikan, dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti secara berkelanjutan serta terintegrasi dari PT, UPPS, Jurusan, dan program studi. Hal inilah yang harus diperhatikan oleh seorang rektor dan dekan suatu PT bersama supertimnya di seluruh wilayah Indonesia dalam konteks  untuk mewujudkan PT yang unggul, baik di tingkat nasional maupun internasional. Dengan demikian, semua komponen pengelola PT sejak dilantik harus mendapatkan pembekalan dan pemahaman mengenai RIP jangka panjang PT, renstra jnagka pendek, menengah, dan panjang, SPMI, AMI, RTM, dan meningkatkan standar DIKTI yang sudah tercapai atau terlampaui secara bertahap dan berkelanjutan.

Penjamian mutu harus dibangun seperti membangun rumah, yang dimulai dengan menyiapkan lahan, pondasi dasar yang kuat dengan cakar ayamnya yang kuat. Kemudian rumah dibangun dengan hati, cinta, kasih sayang, gotong royong, dan musyawarah untuk mufakat dalam setiap kebijakan yang diambil untuk kepentingan publik dan kemaslahatan umat. Dengan demikian, seorang rektor bersama supertimnya harus memahami hakikat membangun PT yang unggul berbasis penjaminan  mutu sebagaimana menyiapkan investasi untuk usia kita yang kedua, yakni sebagai investasi anak soleh atau solikah, amal ibadah,  amal jariyah, dan ilmu yang bermanfaat yang akan terus mengalir pahalanya sepanjang hayat bagi rektor dan pengelola PT, dosen, tendik, mahasiswa, dan keluarga besar kampus tercinta. Hal ini dapat dilihat dan ditunjukan dengan kebijakan rektor saat merencanakan PT yang unggul dan maslahat untuk umat sebagai dasar untuk mewujudkan rumahku surgaku dan kampusku surgaku berbasis kekeluargaan, musyawarah untuk mufakat, gotong royong, dan kebersamaan dalam kebhinekaaan secara berkelanjutan berbasis penjaminan mutu, supertim pelaksana penjaminan mutu, ruang kesemestaaan yang dibangun, kegiatan pelaksanaan, evaluasi,  dan tindaklanjutnya.

Selamat berjuang dan berkarya Bapak dan Ibu rektor beserta jajarannya di seluruh wilayah NKRI untuk membangun PT yang unggul berbasis penjaminan mutu secara bertahap dan berkelanjutan untuk menyiapkan investasi jangka panjang sebagai perwujudan mimpi dan imajianasi sepanjang masa dengan terus berliterasi dengan Ratulisa (rajin menulis dan membaca) di sitana Arfuzh Ratulisa untuk melaksanakan 5B; Bersilaturahmi, Berkomunikasi, Berkolaborasi, Beraksi, dan Berliterasi dengan Ratulisa sepanjang masa. Komitmen kelembagaan seorang rektor dan supertimnya akan terus diuji dengan segala tantangan, ujian, dan rintangan yang menghadang sebagai wujud ketangguhan dan keuletannya untuk mewujudkan cita-cita besarnya jangka pendek, menengah, dan panjang secara bertahap dan berkelanjutan.


“Keheningan jiwa kala senja akan terus memantik mimpi dan imajinasi untuk mengkristalkan kerinduan yang tersimpan untuk semesta sepanjang masa.”


 Beranda Istana Arfuzh Ratulisa bersama Supertim Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI) IKIP Siliwangi, 2 Oktober 2023

Tags

Masukan Pesan

Silahkan masukan pesan melalui email kami.