KPU BOYOLALI DI LAPORKAN TINDAK PIDANA PEMILU KE BAWASLU
KPU BOYOLALI DI LAPORKAN TINDAK PIDANA PEMILU KE BAWASLU
ditulis kembali oleh Eko Prasetyo (Alexainfoterkini.com) foto : Istimewa
KPU Kabupaten Boyolali dan PPK Mojosongo dilaporkan oleh Basori Ahmad Warga Boyolali karena di duga bahwa Ketua dan 2 orang Komisioner KPU Boyolali serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mojosongo Boyolali ada indikasi melakukan tindak pidana pemilu berdasarkan putusan BAWASLU Kabupaten Boyolali No. 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/14.11/III/2024 terkait putusan menyatakan bahwa Komisioner KPU Boyolali terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran adminitrasi pemilu dalam perkara yang di mohonkan ke Bawaslu Boyolali oleh Rahmad Handoyo Calon DPRI Dapil V Jateng dengan sah terbukti ada pengalihan suara dari suara Partai PDIP dialihkan ke suara Didik Haryadi S.T., S.H calon DPR RI Dapil V Jateng di seluruh TPS desa Brajan, desa Butuh, desa Dlingo, desa Jurug, desa Karanongko, desa Kemiri, desa Kragilan, desa Madu, desa Mojosongo, desa Singosari, desa Tambak yang semuanya di Kecamatan Mojosongo Kabupaten Boyolali dengan total sebanyak 1978 suara.
Dikatakan Basori dalam materi laporannya sebagaimana dalam putusan tersebut diatas saya membaca adanya indikasi dugaan tindakan pidana yang dilakukan oleh terlapor karena dengan sengaja menyebabkan hilang nya suara partai dan atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 505 dan 532 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Atas kejadian tersebut yang hanya dilakukan di satu kecamatan telah mengindikasikan adanya dugaan permainan jual beli suara secara terstruktur sistematis masif (TSM) di satu kecamatan yakni kecamatan Mojosongo yang dilakukan para terlapor sebagaimana disebut diatas. Isu yang beredar di publik bahwa ada uang ratusan juta untuk mengamankan dan memenangkan calon yang ditambahkan dari suara partai. Untuk itu hari ini saya melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Boyolali suapaya mengadili para terlapor dengan seadil adilnya berdasarkan Pasal 505 dan 532 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Yakni berbunyi sbb :
Pasal 505 Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalainnya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000
Pasal 532 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000.
Jelas ini ada unsur pidana yang dilakukan oleh para terlapor, untuk itu ini sebagai uji nyali BAWASLU Boyolali apakah berani menegakkan aturan yang berlaku sebagaimana materi dalam laporan saya. Kita tunggu saja apakah BAWASLU bisa bekerja secara professional, integritas, adil dan BERANI punya mental serta ketegasan sehingga akan menyelamatkan Marwah mereka sebagai pengawas yang benar. Kalua ini tidak di tindaklanjuti oleh BAWASLU, maka BAWASLU sendiri yang akan kita laporankan ke DKPP, karena jelas ini ada unsur pidana nya yang dilakukan oleh para terlapor.
Pelapor :Basori Rohmad (Hp. 085226004538)