News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Aidul Fitriciada Tegaskan Tanda Tangan di Transkrip ZM Palsu

Aidul Fitriciada Tegaskan Tanda Tangan di Transkrip ZM Palsu

 Aidul Fitriciada Tegaskan tanda Tangan di Transkrip ZM Palsu


Perbedaan tanda tangan milik Aidul Fitriciada dengan tanda tangan yang tertera pada transkrip nilai ZM

ditulis kembali oleh Eko Prasetyo (www.Alexainfoterkini.com)

SURAKARTA - Guru besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) memberikan keterangan pers terkait pemalsuan tanda tangan atas transkrip seorang advokat yaitu saudara Zaenal Mustafa ZM. Prof. Dr. Aidul Fitriciada, S.H., M.Hum menyatakan bahwa tanda tangan yang tertera pada dokumen transkrip nilai tersebut sangat berbeda dengan tanda tangan miliknya. 

Dokumen tersebut berupa bentuk transkrip nilai Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (FH UMS) yang digunakan untuk transfer kuliah dari FH UMS ke Fakultas Hukum Universitas Surakarta (FH UNSA). 

"Pemalsuan tanda tangan tersebut menunjukkan adanya tindakan yang dilakukan secara sadar dan didasari oleh niat jahat untuk menggunakan tanda tangan saya demi tujuan menguntungkan diri sendiri oleh saudara ZM," kata Aidul, Senin (19/5).

Tindakan pemalsuan tanda tangan tersebut telah memberikan keuntungan secara pribadi kepada ZM untuk menempuh pendidikan hukum di FH UNSA dan memperoleh gelar sarjana hukum yang kemudian menjadi syarat baginya untuk berprofesi sebagai advokat. 

Aidul Fitriciada dengan senang hati mengikuti proses hukum untuk pemeriksaan dengan Kepolisian Republik Indonesia. Pada Senin (19/5) Aidul Fitriciada menghadap ke Kapolres Sukoharjo untuk mengonfirmasi kebenaran atas tanda tangan tersebut. 

Dokumen transkrip nilai yang dibawa Kepolisian dan diperlihatkan kepadanya adalah dokumen transkrip nilai mahasiwa FH UMS tertanggal 12 Mei 2009 dengan nama tertulis Zaenal Mustofa alias ZM.  Pada tahun itu, Aidul menjabat sebagai Dekan FH UMS sebagaimana tertulis dalam transkrip nilai.

Aidul kemudian mengonfimasinya dengan membawa bukti dokumen akademik lain yang disertai tanda tangannya pada tahun 2006 dan 2007. 

"Tanda tangan Dekan yang tertera pada transkrip nilai tersebut berbeda dan sama sekali bukan tanda tangan saya. Saya pun tidak mengenal tanda tangan tersebut. Atas dasar itu, saya dapat memastikan bahwa telah terjadi pemalsuan tanda tangan atas nama saya selaku Dekan FH UMS," tegasnya.

Ketua Komisi Yudisial periode 2016-2018 tersebut juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan baginya untuk melaporkan ZM ke pihak kepolisian atas tindak pidana dokumen atau tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang telah merugikannya baik secara imaterial maupun material. 

Jika mengacu pada Undang-undang pendidikan nasional, akan memungkinkan gelar yang dimiliki ZM akan ditangguhkan atau bahkan dicabut, bergantung pada putusan pengadilan nanti.

ZM adalah salah satu penggugat keabsahan ijazah milik Jokowi. Dia termasuk sebagai anggota Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM). (Maysali/Humas)

Tags

Masukan Pesan

Silahkan masukan pesan melalui email kami.