News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

TINGKATKAN KUANTITAS PENYENSORAN, LSF BERIKAN LITERASI LAYANAN PENYENSORAN BERBASIS ELEKTRONIK DI SOLO

TINGKATKAN KUANTITAS PENYENSORAN, LSF BERIKAN LITERASI LAYANAN PENYENSORAN BERBASIS ELEKTRONIK DI SOLO

 TINGKATKAN KUANTITAS PENYENSORAN, LSF BERIKAN LITERASI LAYANAN PENYENSORAN BERBASIS ELEKTRONIK DI SOLO 

 

ditulis kembali oleh Eko Prasetyo (www.Alexainfoterkini.com)

Penyensoran film merupakan amanat dari Pasal 57 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, dengan tujuan utama untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif mengkonsumsi film dan iklan film. Karena itu, setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan dipertunjukkan wajib mendapatkan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) dari Lembaga Sensor Film Indonesia (LSF). Untuk meningkatkan kesadaran pelaku kegiatan perfilman dalam memilah, memilih serta menentukan film yang akan dibuat, diedarkan dan dipertunjukkan kepada masyarakat, LSF melakukan kegiatan literasi penyensoran sebagai bagian dari upaya menjaga agar produksi, peredaran dan pertunjukan film sesuai dengan  peraturan/kebijakan di Indonesia.  

Sebagai bentuk pelayanan dan peningkatan kualitas penyensoran film dan iklan film pada era digital, LSF menyediakan layanan penyensoran berupa aplikasi Sistem Adminitrasi Penyensoran Berbasis Elektronik (e-SiAS). Aplikasi e-SiAS ini merupakan sistem layanan administrasi berbasis elektronik/online, mulai dari pembukaan akun, pendaftaran, pengajuan, pembayaran tarif, proses penyensoran, penyusunan Berita Acara Penyensoran (BAP) hingga penerbitan STLS. Melalui sistem ini pelaku kegiatan perfilman di Indonesia dapat menyensorkan filmnya dari daerah masing-masing dan mengirimkan materi filmnya secara online. Aplikasi eSiAS diharapkan dapat memberi kemudahan bagi para pemangku kepentingan perfilman dalam mendapatkan STLS dengan lebih cepat, efektif, dan efisien. Dengan demikian, jarak bukan lagi alasan untuk mengabaikan kewajiban mendapatkan STLS.  

Pada tahun 2025 ini tim LSF meningkatkan kegiatan literasi penyensoran. Seperti di tahun-tahun sebelumnya, literasi diutamakan kepada pembuat/produsen/pelaku kegiatan perfilman (baik profesional maupun siswa/mahasiswa/komunitas). Pada kegiatan kali ini, LSF melengkapi kegiatannya dengan melakukan bimbingan teknis (Bimtek) pembuatan akun serta pengoperasian aplikasi e-SiAS ke beberapa daerah di Indonesia yang dinilai memiliki sumber daya pembuat film dan iklan film dan memiliki pertumbuhan kegiatan perfilman, salah satunya adalah di kota Solo, Jawa Tengah, yang berlangsung pada Kamis, 24 Juli 2025 bertempat di Hotel Novotel Solo. Jl. Slamet Riyadi No.272, Timuran, Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah  57141 Acara ini dihadiri oleh Ketua Subkomisi Data dan Informasi, Lembaga Sensor Film. Dewi Rahmarini yang khusus membidangi Subkomisi Data dan Informasi dan Erlan (Ketua Subkomisi Pemantauan, Lembaga Sensor Film) Kegiatan Literasi e-SiAS dibuka oleh Erlan (Ketua Subkomisi Pemantauan, Lembaga Sensor Film). Kegiatan ini diikuti 100 peserta yang dihadiri 40 komunitas film Solo, Perguruan 

Tinggi dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan kekhususan kompetensi bidang Produksi 

Film, Broadcasting dan Siaran Program Televisi.  Dewi Rahmarini (Ketua Subkomisi Data dan Informasi, Lembaga Sensor Film), demikian sapaan akrab Dewi Rahmarini, menjelaskan bahwa sekarang LSF telah menyediakan layanan yang mudah, ringkas dan efisien melalui aplikasi eSiAS, baik untuk penayangan di bioskop, di TV maupun di OTT.  Para pembuat film dari provinsi manapun di Indonesia ini dapat membuat akun e-SiAS secara daring, bisa didaftarkan oleh perorangan, komunitas film, instansi pendidikan maupun rumah produksi. Selanjutnya, semua proses dari pendaftaran, pengiriman materi film dan iklan film, pembayaran tarif, penyusunan Berita Acara Penyensoran (BAP) hingga penerbitan STLS bisa dilakukan secara online, tidak perlu ke Jakarta, dengan SOP maksimal 3 (tiga) hari kerja. Sementara Hairus Salim HS, dalam sambutannya mewakili LSF, mengharapkan kegiatan literasi ini bisa meningkatkan tanggung jawab para pekerja dan pegiat film, mengingat besarnya pengaruh film dari segi budaya, sosial, pendidikan dan lain-lain terhadap masyarakat. 

Dengan hadir langsung ke daerah-daerah, LSF berharap dapat bertemu langsung dengan insan kreatif dari ekosistem perfilman untuk memberikan pemahaman akan kemudahan proses untuk mendapatkan STLS sebelum film ditayangkan, diedarkan dan dipertunjukkan, serta terbangun kebiasaan taat sensor.  Selain itu, dengan kegiatan Literasi e-SiAS ini, diharapkan dapat  menambah pemahaman masyarakat tentang perfilman, khususnya tentang LSF dan kebijakan dalam layanan  penyensoran film dan iklan film serta meningkatkan kualitas dan kuantitas proses penyensoran dan pelayanan administrasi penyensoran film dan iklan film LSF. 

 

Solo, 24 Juli 2025  

 Lembaga Sensor Film Republik Indonesia 

Laman: lsf.go.id 

Instagram/X/TikTok: @lsf_ri 

FB Page/YouTube: Lembaga Sensor Film RI 

Narahubung: 081310835090 [Kukuh CU]

Tags

Masukan Pesan

Silahkan masukan pesan melalui email kami.