News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sosialisasi Aturan Keimigrasian bagi Pelajar Asing, Apa Saja yang Perlu Diketahui?

Sosialisasi Aturan Keimigrasian bagi Pelajar Asing, Apa Saja yang Perlu Diketahui?

 

Sosialisasi Aturan Keimigrasian bagi Pelajar Asing, Apa Saja yang Perlu Diketahui?



ditulis kembali oleh Eko Prasetyo (www.Alexainfoterkini.com)

SOLO - – Sosialisasi Aturan Keimigrasian dan Kewajiban Orang Asing Selama Berada di Indonesia berlangsung di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Selasa (11/11/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan perguruan tinggi dan pondok pesantren di wilayah eks Keresidenan Surakarta. Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Surakarta selaku penyelenggara menggandeng UNS dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah VI dalam kolaborasi lintas sektor. Lalu, apa saja hal yang dibahas?

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Kepala Bagian Umum LLDikti Wilayah VI, Adhrial Refaddin, S.I.P., M.P.P., dan Syafitri Rinjani, S.Tr.Im., dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta. Tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai aturan keimigrasian, kewajiban penjamin, serta prosedur izin tinggal bagi mahasiswa asing yang menempuh pendidikan di Indonesia.

Keberadaan Pelajar Asing di Indonesia

Dalam pemaparannya, Adhrial Refaddin menjelaskan bahwa keberadaan mahasiswa asing merupakan indikator penting dalam peningkatan daya saing perguruan tinggi di tingkat global. Berdasarkan data tahun 2021–2024, terdapat 19.108 mahasiswa asing yang menempuh studi di Indonesia. Tiga negara asal terbanyak adalah Timor Leste sebesar 15,79 persen, Malaysia 12,79 persen, dan Tiongkok 9,48 persen.

Sebagian besar mahasiswa asing tersebut mengikuti program sarjana, short course, dan student exchange dengan 67,46 persen di antaranya membiayai sendiri pendidikannya. Untuk wilayah Jawa Tengah, tercatat sebanyak 1.458 mahasiswa asing dengan tiga perguruan tinggi penerima terbanyak yaitu UNS, Universitas Diponegoro (Undip), dan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Terdapat 44 perguruan tinggi di wilayah ini yang mengelola mahasiswa asing.

Adhrial juga menyampaikan bahwa posisi Indonesia dalam Global Innovation Index (GII) terus meningkat. Pada 2020, Indonesia berada di peringkat ke-85 dan naik ke posisi ke-54 pada tahun 2025. Namun, untuk indikator persentase mahasiswa asing, Indonesia masih berada di peringkat ke-111 dunia. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) berupaya meningkatkan capaian ini melalui penguatan tata kelola perguruan tinggi dan fasilitasi izin belajar.

Selain itu, Adhrial menekankan beberapa isu utama dalam pengelolaan mahasiswa asing, antara lain pengawasan dan ketaatan, kualitas akademik, birokrasi perizinan, serta integrasi sosial. Untuk meningkatkan capaian, diperlukan strategi penguatan reputasi akademik, peningkatan layanan internasional, serta promosi dan branding kampus yang kuat di tingkat global.

“Layanan izin belajar bagi mahasiswa asing merupakan hal yang penting dan berfungsi untuk membantu pengawasan dan pembinaan,” ujarnya.


Keimigrasian bagi Pelajar Asing

Sementara itu, Syafitri Rinjani dari Kantor Imigrasi TPI Surakarta memaparkan berbagai aspek teknis mengenai keimigrasian bagi pelajar asing. Ia menjelaskan beberapa dokumen penting yang wajib dimiliki, seperti visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, dan Surat Keterangan Izin Tinggal (SKIT).

“Khusus untuk pelajar dan mahasiswa asing, masa berlaku izin tinggal terbatas meliputi 1 tahun, 2 tahun, dan 4 tahun,” tutur Syafitri.

Penjamin, penanggung jawab, atau pelajar asing dengan jaminan keimigrasian juga wajib melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian, maupun alamat tempat tinggal. Perubahan yang dimaksud meliputi kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan identitas diri, perubahan status kewarganegaraan, penggantian paspor, rangkap jenis kegiatan, perubahan jenis kegiatan, rangkap jabatan, alih alat angkut, alamat tempat tinggal orang asing, serta alamat penjamin.


Syafitri juga menjelaskan adanya fasilitas visa dan izin tinggal bebas bea bagi mahasiswa penerima beasiswa dari Pemerintah Republik Indonesia. Layanan ini diajukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan surat keputusan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Kemendiktisaintek. Setelah disetujui, sistem keimigrasian akan mencatat nama pemohon sebagai penerima izin tinggal tanpa biaya.

Melalui kegiatan ini, UNS berkomitmen memperkuat tata kelola internasional dan menciptakan lingkungan akademik yang ramah bagi mahasiswa asing. Kegiatan ini juga mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) poin 4, 16, dan 17 yakni pendidikan berkualitas, kelembagaan yang efektif dan inklusif, serta kemitraan untuk mencapai tujuan. Dengan kolaborasi antara UNS, LLDikti, dan Kantor Imigrasi Surakarta, diharapkan tercipta ekosistem pendidikan tinggi yang aman, transparan, dan berdaya saing global.

Tags

Masukan Pesan

Silahkan masukan pesan melalui email kami.