Sinergi UMS dan Kemenkum Jateng, Bongkar Arah Baru Peradilan Pidana
ditulis kembali oleh Eko Prasetyo (www.alexainfoterkini.com)
SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menegaskan komitmennya sebagai kampus yang responsif terhadap dinamika hukum nasional melalui kolaborasi strategis bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah dalam Seminar dan Penyuluhan Hukum bertajuk “KUHP 2023 dan KUHAP 2025: Arah Baru Sistem Peradilan Pidana Indonesia.”
Wakil Dekan I FHIP UMS, Dr. Syaifuddin Zuhdi, S.HI., M.HI., menegaskan bahwa UMS memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk menghadirkan pembelajaran hukum yang kontekstual dan selaras dengan perkembangan regulasi nasional.
“Pembaruan KUHP dan KUHAP harus dipahami secara komprehensif oleh mahasiswa sebagai calon penegak hukum agar mampu mengawal implementasi hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada nilai-nilai kebangsaan,” kata Syaifuddin Zuhdi, saat ditemui pada Senin, (2/3).
Dalam kegiatan tersebut, Rabu, (25/2), Fakultas Hukum dan Ilmu Politik (FHIP) UMS mengundang pemateri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Lilin Nurchalimah, S.H., M.H., yang mengulas substansi KUHP 2023 sebagai hasil perjalanan panjang reformasi hukum pidana nasional.
Ia menekankan bahwa KUHP yang baru mengedepankan keseimbangan antara perlindungan masyarakat, kepentingan korban, dan hak pelaku, dengan pendekatan yang tidak semata-mata represif, tetapi juga humanis.
Selain itu, Dosen FHIP UMS, Dr. Muchammad Iksan, S.H., M.H., memaparkan implementasi KUHAP 2025 melalui pendekatan Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT), termasuk penguatan perlindungan hak asasi manusia, perluasan praperadilan, serta mekanisme restorative justice.
Forum ini menjadi ruang akademik yang mempertemukan regulator dan civitas akademika dalam membahas implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Forum ini menjadi daya tarik mahasiswa dan akademisi hingga diikuti oleh lebih dari 100 peserta.
Melalui forum akademik ini, UMS menunjukkan kapasitasnya sebagai pusat kajian hukum yang adaptif dan progresif, sekaligus memperkuat posisinya sebagai mitra strategis pemerintah dalam menyosialisasikan pembaruan hukum pidana nasional.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah yang diwakili oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya, R. Danang Agung Nugroho, mengapresiasi peran aktif UMS dalam mendukung diseminasi regulasi baru kepada kalangan akademik.
Ia menyampaikan bahwa lahirnya KUHP Nasional menandai tonggak penting pembaruan hukum pidana Indonesia yang lebih mandiri dan berakar pada nilai Pancasila, sekaligus mengakhiri ketergantungan pada produk kolonial. (Yusuf/Humas)