News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Nova Monaya Kenalkan Model Pengembangan Produktivitas Tanah Wakaf untuk Bangunan Gedung Komersial Berbasis Perjanjian Bangun Guna Serah.

Nova Monaya Kenalkan Model Pengembangan Produktivitas Tanah Wakaf untuk Bangunan Gedung Komersial Berbasis Perjanjian Bangun Guna Serah.

 



Nova Kenalkan PENGEMBANGAN KONSEP PRODUKTIVITAS TANAH WAKAF BERBASIS PERJANJIAN BANGUN GUNA SERAH

Penulis : Eko Prasetyo (Alexa.IT.com), caption foto : eko Prasetyo.

SOLO - Mahasiswa Strata 3 Universitas Sebelas Maret Nova Monaya mengenalkan hasil pengumpulan wakaf tanah di Indonesia secara kuantitas sangat besar, tetapi secara kualitas pemanfaatan dan produktivitasnya belum maksimal, akibatnya sebagian besar tanah wakaf menjadi tanah terlantar, hal ini disebabkan keterbatasan kemampuan nazhir dalam mengelola tanah wakaf dan minimnya regulasi serta fasilitasi dari pemerintah dan Badan Wakaf Indonesia yang belum bekerja secara optimal.

“Salah satu alternatif solusi yang ditawarkan dalam penelitian pada disertasi ini adalah inovasi model pengembangan dan produktivitas tanah wakaf dengan sistem Bangun Guna Serah (BGS),” jelas Nova saat hasil peneletian itu yang akan diujikan dalam disertasi minggu depan di Sidang Uji Doktor UNS, pecan mendatang.

 Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan pada tanah wakaf dengan mengembangkan satu model berupa perjanjian BGS termasuk perspektif hak-hak kebendaan sebagai akibat dari perjanjian BGS. “Penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Perspektif hukum yang digunakan pada penelitian ini adalah hukum perdata, hukum benda, hukum kontrak, hukum agraria, termasuk hukum properti yang dikaitkan dengan perspektif hukum Islam,” jelas Nova.

Keterkaitan tiga sistem hukum (positif, perdata dan hukum Islam) tersebut, menurut Nova, dilakukan dengan pendekatan teori pertautan hukum (Aanknopingspunten) untuk dapat saling mengisi kekosongan hukum pada hukum wakaf, sehingga menjadi sebuah temuan yang dapat dijadikan sebagai novelty dengan menemukan model hukum kontrak BGS di atas stanah wakaf dan penemuan hukum kebendaan sebagai obyek pembiayaan yaitu Hak Guna Bangunan,


“Hak Kepemilikan Bangunan Gedung dan Hak Kenikmatan yang mengandung hak kebendaan baik berupa droit de’suite, droit de’preference, maupun droit de’levering, sehingga penelitian ini bukan saja bermanfaat bagi tanah wakaf, tetapi juga memperkaya khazanah hukum properti yang sedang dikembangkan di Indonesia dengan diperkenalkannya Hak Bangunan di atas tanah wakaf sebagai hak atas benda yang baru,” ujarnya.

 

Tags

Masukan Pesan

Silahkan masukan pesan melalui email kami.