News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

LEMBAGA BANTUAN HUKUM DAN ADVOKASI PUBLIK (LBH AP) PP MUHAMMADIYAH

LEMBAGA BANTUAN HUKUM DAN ADVOKASI PUBLIK (LBH AP) PP MUHAMMADIYAH

 LEMBAGA BANTUAN HUKUM DAN ADVOKASI PUBLIK (LBH AP) 

PP MUHAMMADIYAH

LEMBAGA BANTUAN HUKUM DAN ADVOKASI PUBLIK (LBH AP) 

PP MUHAMMADIYAH


“Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah Mendesak Kepolisian RI Agar Segera Menetapkan Status Tersangka, Menangkap dan Menahan APH dan TDj Terkait Dugaan Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Warga Muhammadiyah”

LBH-AP Muhammadiyah mendesak Kepolisian RI agar segera melakukan penetapan status Tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap APH (AP Hasanuddin) dan TDj (Thomas Djamaluddin) terkait dugaan kasus ujaran kebencian dan ancaman kekerasan di platform sosial-media terhadap warga Muhammadiyah. 

Desakan ini didorong oleh LBH-AP Muhammadiyah sebab hingga kini pihak Kepolisian belum menetapkan status Tersangka terhadap keduanya sekalipun dugaan tindak pidana ujaran kebencian tersebut nampak sangat kuat. Dan selain itu juga, Kepolisian belum melakukan pemeriksaan terhadap TDj selaku Terlapor kedua maupun Ahli-ahli terkait.

Terdapat beberapa alasan mengapa APH dan TDj semestinya segera ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan. Pertama, terdapat bukti permulaan dugaan tindak pidana ujaran kebencian -sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 20, Pasal 16, dan Pasal 17 KUHAP- yang dilakukan oleh APH dan TDj yang menunjukkan keduanya layak untuk ditangkap. 

Ini dapat dilihat dari adanya bukti-bukti yang sudah dikumpulkan oleh pihak Kepolisian, baik itu Berita Acara Pemeriksaan Pelapor, Terlapor a.n. AP Hasanuddin, Tangkapan Layar (Screenshot) postingan dan komentar yang menjadi barang bukti dugaan ujaran kebencian.

Kedua, dengan adanya sejumlah bukti yang cukup, penetapan status Tersangka, penangkapan maupun Penahanan terhadap APH dan TDj menjadi urgen untuk dilakukan agar mencegah potensi keduanya melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana menurut ketentuan Pasal 21 ayat 1 KUHAP dan Pasal 29 ayat 2 Perkapolri No. 6 Tahun 2019.

Selain dilaporkan karena dugaan tindak pidana ancaman kekerasan, keduanya juga dilaporkan terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat 2 jo. Pasal 45a ayat 2 UU ITE dimana pelakunya diancam sanksi pidana 6 (enam) tahun penjara. Artinya pelaku/tersangka yang diduga melakukan tindak pidana ini memenuhi kualifikasi untuk dilakukan penahanan sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat 4 KUHAP.

Ketiga, ada banyak kasus pidana ujaran kebencian dimana Terlapor langsung diproses dengan begitu cepat, ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan. Misalnya seperti kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani (2016), Alfian Tanjung (2017), Alnoldy Bahari (2017), Bunaibo Keiya (2021), Bahar Smith (2022), dan masih banyak kasus-kasus lainnya yang dengan sangat cepat diproses oleh Kepolisian.

Sebagai tambahan, sampai dengan 28 April 2023 setidaknya telah ada 8 (delapan) Laporan Polisi baik itu di level Mabes Polri, Polda, hingga Polres terkait kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan APH dan TDj. Selain itu, kasus ini sangat menggemparkan warga publik mengingat terduga pelaku merupakan pejabat publik dan pegawai ASN yang semestinya bijak dalam menggunakan sosial media.

Untuk itu LBH-AP PP Muhammadiyah mendesak agar:

Kepolisian RI untuk segera melakukan penetapan status Tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap APH dan TDj paling lama dalam jangka waktu 3 x 24 jam sejak rilis ini diterbitkan;

BRIN, Komisi ASN, maupun Kemenpan-RB untuk segera memproses dan merilis hasil pemeriksaan secara transparan dan akuntabel terkait dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin yang diduga dilakukan oleh APH dan TDj;

Pemerintah Indonesia melakukan langkah-langkah yang berkelanjutan (sustainable) untuk mencegah praktik-praktik ujaran kebencian maupun radikalisme di kalangan ASN (Aparatur Sipil Negara);

Kepolisian RI agar melakukan penyelidikan dan penyidikan secara presisi dan profesional, serta tidak melakukan upaya-upaya politik belah bambu dan kontraproduktif yang menghambat proses penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.


Yogyakarta, 30 April 2023

Hormat kami,

LEMBAGA BANTUAN HUKUM & ADVOKASI PUBLIK PP MUHAMMADIYAH 

(LBH-AP PP MUHAMMADIYAH)


Taufiq Nugroho,SH.,MH.,CLA.

Direktur



Tags

Masukan Pesan

Silahkan masukan pesan melalui email kami.