News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

HASIL AUDIENSI PIMPINAN UNS DENGAN TIM TEKNIS PENDUKUNG MENDIKBUDRISTEK

HASIL AUDIENSI PIMPINAN UNS DENGAN TIM TEKNIS PENDUKUNG MENDIKBUDRISTEK

HASIL AUDIENSI PIMPINAN UNS DENGAN TIM TEKNIS PENDUKUNG MENDIKBUDRISTEK


JAKARTA - Ketua Dewan Profesor Prof Suranto menyatakan hasil audiensi Pimpinan UNS dengan Tim Teknis Pendukung Mendikbudristek adalah antara lain meskipun saat ini kampus UNS sedang menghadapi permasalahan internal pasca terbitnya Permen no 24 Th 2023 tgl. 31 Maret 2023  tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS, "namun masih mampu mengukir berbagai prestasi yang sangat baik," ungkap Prof Suranto, saat jumpa pers di Auditorium UNS, Selasa (1/8).

Lebih lanjut Ketua Dewan Profesor Prof Suranto mengatakan pada pertemuan yang diselenggarakan pada hari Senin, 31 Juli 2023 pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Ditjen Diktiristek, Lt. 18, yang dihadiri oleh: Tim Teknis : Prof. Nizam (Plt. Dirjen Ditiristek); Dr. Catarina Muliana Girsang, S.E.,S.H.,M.H. (Irjen); Prof. Tjitjik Sri Tjahjandari (Plt. Sek.Ditjen Diktiristek); Nur Syarifah, S.H., LL.M. (Staf Ahli Mentteri Bid Regulasi); Faisal Syahrul. S.E.,M.Pd., Karo Keuangan dan BMN, Kemdikbudristek); Dian Wahyuni, S.H.,M.Ed.,(Karo Hukum); Prof. Dr. M Hadi Subhan, S.H.,M.H., CN,, (UNAIR) dan Dr. Aan Eko Widiarto, S.H.,M.Hum.(Univ. Brawijaya); termasuk Pimpinan UNS: Prof. Jamal Wiwoho (Rektor); Prof. Ari Handono Ramelan (Sekretaris Senat Akademik); Prof. Suranto (Ketua Dewan Profesor); Prof. Cucuk (Sekretaris Dewan Profesor); Prof. Endang Sisi Rahayu ( Ketua Komisi SDM, Keuangan dan Logistik, SA); Prof. Sri Sulistyawati ( Ketua Komisi Perencanaan, Kerjasama, Bisnis dan Informasi, SA); Prof. Furqon Hidayatullah ( Ketua SAF FKOR); Prof. Irwan Trinugroho ( Warek 4); Dr, Muhtar (Warek 2); Prof. Reviono (Dekan FK) dan Dr. Drajat Tri Kartono (Sekretaris UNS).


Adapun point-point hasil pertemuan tersebut adalah sbb: dalam kata sambutanya, Prof. Nizam, Plt. Dirjen Diktiristek menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan civitas akademika UNS, karena meskipun saat ini kampus UNS sedang menghadapi permasalahan internal pasca terbitnya Permen no 24 Th 2023 tgl. 31 Maret 2023  tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS, namun masih mampu mengukir berbagai prestasi yang sangat baik, khususnya dalam tata kelola perguruan tingginya. Ini menunjukan bahwa situasi internal UNS masih dalam kondisi yang sangat kondusif. Berbagai kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan penyelenggaraan kegiatan layanan rutin tetap berjalan normal.

Topik audiensi adalah: a). Latar belakang terbitnya Permendikbud 24 tahun 2023; b). Pembekuan MWA: pengertian-maksud pembekuan, dan penjelasan ttg pengambilalihan tugas dan wewenang oleh Menteri; c).Perpanjangan masa jabatan Rektor; Penunjukan dan kedudukan Plt Wakil Rektor, Wakil Dekan, Sekretaris Lembaga,kewenangan administratif dan legal; Penegakan Disiplin PNS; Pengesahan Revisi RKAT UNS Tahun 2022 dan Usulan Revisi RKAT 2023; dan Tahapan Pemulihan dan pengaktifan MWA.


Dijelaskan oleh Ptl. Sekretaris Ditjen Diktiristek, bahwa latar belakang terbitnya Permendikbudristek no. 24 Th 2023 adalah : hasil investigasi Tim Audit Itjen Kemdikbudristek, menunjukan bahwa penerbitan beberapa Peraturan MWA UNS bertentangan dengan Perundang-undangan. Sehingga MWA dinyatakan telah menyalahgunakan kewenangan. Oleh karena itu Menteri perlu mengambil langkah melakukan penataan kelembagaan. Hal ini ditempuh karena Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi.

Untuk menjalankan tugas dan wewenang MWA yang dibekukan, Mendikbudristek 5 (lima) hari setelah diterbitkanya Permendikbudristek no. 24 Tahun 2023, mengangkat Tim Teknis sebagai pendukung tugas Mendikbudristek dalam melaksanakan tugas dan wewenang MWA UNS dengan Kepmendikbudristek no. 112/P/2023 tanggal 5 April 2023. 

Terkait dengan pembekuan MWA, harus dimaknai bahwa MWA tidak lagi mengemban tugas dan wewenang. Organ MWA masih ada.  Kewenangan MWA yang dimiliki  kembali ke atasan, dalam hal ini adalah Mendikbud sebagai penanggung jawab penyelenggaraan Pendidikan sesuai undang-undang.

Di UNS, Menteri mengambil kebijakan mengangkat dalam hal ini memperpanjang rektor saat ini, pertimbangannya adalah: a). agar penyelenggaraan tri dharma perguruan tinggi tetap berjalan; b). aspek tata kelola, pemenuhan hak dan kewajiban dosen dan tendik, termasuk pemenuhan hak keuangan dan pertanggungjawabannya, tetap berjalan dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Perpanjangan Rektor berarti Rektor memiliki wewenang penuh sebagai rector. Karena seluruh organ di bawah rektor, berakhir pada bulan April 2023, sehingga perlu dilakukan Tindakan pemerintahan untu keberlangsungan UNS. Rektor memiliki diskresi untuk memperpanjang jabatan tertentu dan juga untuk tidak memperpanjang jabatan tertentu, termasuk mengangkat PLT untuk jabatan tertentu juga. 

Wewenang Diskresi mengacu pada UU No. 30/2014 sebagaimana telah diubah dalam UU No.6/023 tentang Cipta Kerja dan PP UNS PTNBH.

Pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin PNS sebagai tindaklanjut dari rekomendasi dalam Laporan Hasil Audit Investigasi Itjen Kemdikbudristek. Dasar: PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.  Pada kasus UNS, sanksi pelanggaran berat berupa pembebasan dari jabatannya (dosen) menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan. Konsekuensinya seluruh atribut yang melekat pada jabatan dosen berhenti selama 12 bulan dan menjadi jabatan pelaksana.

Mengingat ybs pada saat dijatuhkan hukuman disiplin sebagai pelaksana sudah melebihi batas usia pensiun jabatan pelaksana (58 tahun), sehingga otomatis ybs pensiun. Dalam hal ini, sanksi yang diberikan BUKAN sanksi akademik pencopotan/pencabutan jabatan akademik Guru Besar, melainkan sanksi disiplin pegawai.

Pimpinan Kemdikbudristekdikti patuh pada asas dan ketentuan,  sehingga tidak bisa membuka secara detail ke publik katau pihak lain tentang bentuk kesalahan pegawai yang dijatuhi sanksi disiplin, kecuali kepada ybs sendiri. 

Kemdikbudristek berkomitmen untuk menyelamatkan UNS yang baru berstatus PTNBH, dari praktek tata Kelola perguruan tinggi yang kurang baik, agar supaya institusi UNS dimasa yang akan datang.

Tahapan pemulihan dan Pengaktifan MWA, dapat disampaikan sebagai berikut: a). Penataan keanggotaan SAF (Juli - Agustus 2023); b). Penataan keanggotaan SA (Agustus - September2023); c). Pemilihan anggota MWA          (September-Oktober 2023); d). Pengaktifan MWA (Oktober - November 2023); e). Penyiapan Peraturan MWA: Tata Cara Penyusunan Peraturan Internal, Peraturan Pilrek, dll (November -  Desember 2023) dan f). Pemilihan Rektor (Desember 2023 – Februari 2024).

Tags

Masukan Pesan

Silahkan masukan pesan melalui email kami.