News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

PENYEBARAN PEMILIH & KAMPANYE PEMILU 2024 KOTA SURAKARTA

PENYEBARAN PEMILIH & KAMPANYE PEMILU 2024 KOTA SURAKARTA

 PENYEBARAN PEMILIH & KAMPANYE PEMILU 2024 KOTA SURAKARTA


ditulis kembali oleh Eko Prasetyo (Alexainfoterkini.com) foto : Istimewa

SOLO - Badan Pengawas Pemilu kota Surakarta, Poppy Kusuma NW, S.H mengatakan, Pemilihan Umum atau yang biasa kita sebut dengan PEMILU akan segera dilaksanakan, disetiap daerah sudah mempersiapkan diri untuk menyambut pesta demokrasi ini yang akan diselenggarakan secara serempak pada tanggal 14 Februari 2024 di seluruh wilayah di Indonesia. Termasuk juga di kota Surakarta terdapat 5 kecamatan dengan jumlah kelurahan sebanyak 54 dan 1.773 TPS atau Tempat Pemungutan Suara. 

"Total pemilih dari 5 kecamatan tersebut adalah 430.009 pemilih yang terdiri dari 213.175 pemilih laki-laki dan 225.834 pemilih Perempuan dan penyebaran dari 5 kecamatan itu juga, jumlah pemilih paling banyak terdapat di kecamatan Banjarsari dengan jumlah pemilih 139.983 pemilih dilanjut dengan kecamatan Jebres dengan perolehan jumlah pemilih sebanyak 113.354 pemilih lalu ada Kecamatan Laweyan dengan jumlah pemilih sebanyak 77.966 pemilih kemudian Kecamatan Pasar Kliwon sebanyak 65.970 pemilih, dan yang paling sedikit ada di Kecamatan Serengan dengan jumlah 411.736 pemilih. Daftar jumlah pemilih tersebut sudah di tetapkan pada tanggal 24 Juni 2023 lalu," ungkapnya.

DPT atau Daftar Pemilih Tetap ini bersifat dinamis, artinya masih bisa terdapat penambahan dan pengurangan. Dari keterangan beliau juga terkait kampanye dalam penyelenggaraan pesta demokrasi rakyat ini terdapat aturan kampanye yaitu PKPU nomer 15 tahun 2023, dengan perubahan menjadi PKPU nomer 20 tahun 2023 terkait dengan kampanye atas dasar putusan MK tersebut kampanye dapat dilakukan di tempat Ibadah dan Fasilitas Umum dan Fasilitas Pemerintah. Menurut beliau juga yang menjabat sebagai Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi serta Wakil Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 11 Februari 2023. Kalau melebihi dari tanggal tersebut ada sanksinya karena hari itu hari tenang, hari tenang tersebut terdapat pada 3 hari sebelum PEMILU diadakan yaitu pada tanggal 11,12,13 Februari 2023 itu tidak boleh dilakukan kampanye sesuai dengan ketentuan UU nomor 7 tahun 2017 bahwa kampanye harus sesuai dengan jadwal. (Aisyah)

Tags

Masukan Pesan

Silahkan masukan pesan melalui email kami.