FKIP UNS Gelar Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Pencanangan Zona Integritas
FKIP UNS Gelar Deklarasi dan
Penandatanganan Pakta Pencanangan Zona Integritas
SOLO — Fakultas Keguruan dan Ilmu
Pendidikan (FKIP) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta
menggelar Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Pencanangan Zona Integritas pada
Selasa (30/1/2024). Acara tersebut digelar di Aula Gedung F Lantai 3 FKIP UNS
dan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube Semar TV.
Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 90 Tahun 2021, Zona Integritas (ZI) adalah komitmen dari instansi pemerintah untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Komitmen tersebut diimplementasikan melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
Acara dimulai
dengan laporan ketua panitia acara, yaitu Dr. Yuyun Estriyanto, S.T., M.T.
Dalam laporannya, ia memaparkan proses persiapan pendirian Zona Integritas (ZI)
FKIP UNS.
“Terkait
dengan persiapan pendirian Zona Integritas FKIP UNS, kami membentuk
sebuah tim pada awal bulan Desember tahun 2023. Kegiatan kami awali dengan
studi banding ke Fakultas Teknik Universitas Diponegoro untuk belajar mengenai
seluruh kebijakan yang terkait dengan Zona Integritas, khususnya bagaimana
implementasinya di setiap unit. Kemudian, hari ini (Selasa (30/1/2024)) kami
melaksanakan deklarasi, sosialisasi, dan penandatanganan pakta pencanangan Zona
Integritas,” ungkap Dr. Yuyun.
Acara
dilanjutkan dengan sambutan oleh Dekan FKIP UNS, Prof. Dr. Mardiyana, M.Si.
Dalam sambutannya, ia menjelaskan latar belakang adanya pencanangan Zona
Integritas bagi instansi pemerintah, termasuk FKIP UNS.
“Pemerintah
sudah mencanangkan reformasi birokrasi sejak tahun 2010. Jadi, semua instansi
pemerintah termasuk instansi pendidikan perlu melakukan reformasi birokrasi.
Kemudian, pada 2019 semua perguruan tinggi diharapkan mencanangkan Zona
Integritas. Hari ini kita akan belajar bersama, melakukan penandatanganan pakta
dan mengimplementasikan Zona Integritas. Satu tahun ke depan, kita akan
mengikuti penilaian untuk mengetahui perubahan apa yang sudah kita lakukan,”
ungkap Prof. Mardiyana.
Kemudian, acara dibuka
secara langsung oleh Prof. Dr. E. Muhtar, S.Pd., M.Si., CFrA. yang merupakan
Plt. Wakil Rektor Umum dan SDM UNS. Ia menyampaikan bahwa Pembangunan WBK dan
WBBM terdiri dari 6 komponen. Keenam komponen tersebut adalah manajemen perubahan,
penataan tata kerja, penataan SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, peningkatan
kualitas pelayanan publik, serta pemerintahan bersih.
Lebih lanjut,
Prof. Muchtar juga menjelaskan sasaran dari pencanangan Zona Integritas. “Zona
Integritas yang kita canangkan hari ini (Selasa (30/1/2024)) adalah kamarnya,
sedangkan WBK dan WBBM adalah rumahnya. Sasaran dari program ini adalah
terwujudnya pemerintah yang akuntabel dan bersih. Selanjutnya adalah kualitas
layanan publik yang prima,” jelas Prof. Muchtar.
Acara
kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Prof. Dr. nat. tech. Siswo
Sumardiono, S.T., M.T. yang merupakan Wakil Dekan Akademik dan Kemahasiswaan
Fakultas Teknik (FT) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Ia memaparkan
materi bertajuk “Zona Integritas Menuju Tata Kelola Perguruan Tinggi yang
Bersih, Akuntabel, dan Profesional”.
Usai
pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan deklarasi, pembacaan pakta
integritas, dan penandatangan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM
yang dipimpin oleh Dekan FKIP UNS.