News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Salat Id dan Jumat di Hari yang Sama, Bolehkah Ditinggalkan? Ini Jawaban Kajian Tarjih UMS

Salat Id dan Jumat di Hari yang Sama, Bolehkah Ditinggalkan? Ini Jawaban Kajian Tarjih UMS

 Salat Id dan Jumat di Hari yang Sama, Bolehkah Ditinggalkan? Ini Jawaban Kajian Tarjih UMS

Ilustrasi salat iduladha (foto: canva)

ditulis kembali oleh Eko Prasetyo (www.alexainfoterkini.com)

SURAKARTA – Menjelang Hari Raya Iduladha, civitas academica Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) mendapatkan penjelasan mendalam tentang hikmah dan tata cara kurban dalam perspektif syariat Islam. Narasumber Yayuli, S.Ag., M.P.I., menegaskan bahwa baik hewan jantan maupun betina diperbolehkan untuk kurban, meskipun masyarakat lebih umum memilih yang jantan.

“Tidak ada pengkhususan tertentu dalam memilih jenis kelamin hewan kurban. Meskipun masyarakat cenderung memilih hewan jantan, baik jantan maupun betina sejatinya diperbolehkan secara syariat,” jelas Yayuli dalam pemaparannya, Rabu (4/6).

Ilustrasi salat iduladha di masjid (foto: canva)

Ia juga menjelaskan bahwa waktu penyembelihan hewan kurban dimulai sejak selesai pelaksanaan salat Iduladha hingga akhir hari Tasyrik, yaitu dari tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah 1446 H, yang bertepatan dengan 6–9 Juni 2025. Ketentuan ini merujuk pada firman Allah dalam surah Al-Hajj ayat 28.

Selain itu, Yayuli menyampaikan bahwa menyembelih hewan kurban secara mandiri lebih utama, namun jika tidak mampu, diperbolehkan mewakilkannya kepada orang lain yang ahli. Dalam praktiknya, penyembelihan harus mengikuti adab yang diajarkan Nabi SAW, seperti menggunakan alat yang tajam, tidak berkarat, dan mengarahkan hewan ke kiblat sebelum membaca doa.

Distribusi daging kurban juga dijelaskan tidak terbatas hanya kepada golongan tertentu. Tetapi sebaiknya menyasar masyarakat luas sebagai bentuk solidaritas sosial.

Topik penting ini dibahas dalam Kajian Tarjih Online UMS yang diselenggarakan secara daring oleh Biro Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BPSDM) UMS pada Selasa (3/6). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kampus dalam meningkatkan pemahaman keagamaan sivitas akademika menjelang Iduladha.

Kajian juga dilengkapi sesi tanya jawab yang interaktif. Salah satu peserta menanyakan hukum pelaksanaan dua ibadah besar dalam satu hari, yaitu salat Iduladha dan salat Jumat. Yayuli menjawab bahwa pada masa Nabi Muhammad SAW diperbolehkan meninggalkan salat Jumat karena jauhnya lokasi masjid. Namun dalam konteks saat ini, umat Islam dianjurkan tetap melaksanakan keduanya demi kesempurnaan ibadah.

Melalui kajian ini, UMS berharap semangat kurban yang sarat nilai pengorbanan dan kepedulian dapat terus hidup dan menginspirasi kehidupan sivitas kampus dan umat Islam secara luas. (Alfina/Yusuf/Humas)

Tags

Masukan Pesan

Silahkan masukan pesan melalui email kami.